Ahad 13 Mar 2016 17:36 WIB

Ini Tiga Kecurangan Pemda yang Diungkap BPK

Badan Pemeriksa Keuangan
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Badan Pemeriksa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Badan Pemeriksa Keuangan RI meminta pemerintah daerah memperhatikan tiga hal utama yang biasa menjadi sandungan dalam laporan keuangan Pemda untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.

"Umumnya ada tiga hal yang menyebabkan tidak mendapat WTP, yaitu masalah aset, bantuan soal dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)," kata Ketua BPK RI Harry Azhar Azis, Ahad (13/3).

Temuan Bansos, biasanya berupa penyaluran uang tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Misalnya dalam laporan tertulis Bansos diserahkan Rp100 juta, namun ketika BPK menelusuri, penerima bantuan hanya mendapatkan Rp70 juta.

Kepada BPK, penerima bantuan mengaku terpaksa menerima bantuan tidak sesuai dengan kwitansi tertulis, karena di bawah tekanan pejabat tertentu.

Sedangkan temuan SPPD, menurut Harry sekarang jumlahnya sudah berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya BPK menemukan banyak perjalanan dinas fiktif, maka sekarang sudah lebih tertib.

"Sekarang SPPD sudah lebih OK," kata dia.

Sebelumnya, BPK menemukan SPPD dilakukan oleh joki. Pejabat Pemda mempergunakan SPPD, namun tidak melakukan perjalanan, melainkan diwakilkan oleh staf. Ia menegaskan, bila masih ada PNS yang melakukan SPPD fiktif, maka BPK bisa mengkategorikannya sebagai ada niat jahat.

"Kalau ada niat jahat ada perkara hukum. Kalau SPPD, walau uangnya dikembalikan, maka tidak akan menyelesaikan kasus," kata dia.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement