Ahad 13 Mar 2016 17:09 WIB

Penambahan Nomenklatur Harus Diatur Perpres

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Muhammad Hafil
Pakar hukum dan tata negara Margarito Kamis
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Pakar hukum dan tata negara Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan perubahan atau penambahan nomenklatur kementerian harus diatur oleh Peraturan Presiden. Karena, penambahan, penghapusan dan pergantian nama kementerian merupakan kewenangan presiden agar sesuai dengan visi misi presiden.

Margarito mengatakan hal tersebut juga diatur dalam UU No 38 Tahun 2008 soal Kementerian. Pergantian nama dan penambahan nomenklatur harus sesuai dengan perintah presiden.

"Itu harus dengan pepres. Gak bisa asal ganti. Kementerian gak bisa ganti sendiri. Itu wewenang presiden," ujar Margarito kepada Republika dalam sebuah diskusi di Cikini, Ahad (13/3).

Margarito mengatakan, Menteri sendiri tidak bisa mengganti nama secara pribadi. Hal ini setidaknya harus diketahui presiden dan mendapat persetujuan dari Presiden. Jika tidak maka menteri tersebut telah melanggar undang undang.

Sebelumnya, Menko Maritim, Rizal Ramli menambahkan nomenklatur dalam nama Kementeriannya menjadi Menko Maritim dan Sumberdaya. Hal ini sempat membuat gaduh karena Menteri ESDM Sudirman Said merasa bahwa ia berkepentingan langsung kepada Presiden dan tidak pernah merasa dalam kordinator Menko Maritim.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement