Jumat 23 Oct 2020 16:22 WIB

Sleman Resmi Ubah Desa Jadi Kalurahan

Perubahan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas organisasi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Sleman.
Foto: Wahyu Suryana.
Kantor Pemkab Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, DIY, melakukan perubahan sebutan desa menjadi kalurahan yang termasuk perubahan atau peningkatan urusan yang diampu. Dilakukan demi wujudkan terselenggaranya urusan keistimewaan dan selaras perangkat pemerintahan di DIY.

Pemkab Sleman turut melakukan pelantikan lurah sesuai ketentuan pasal 24 ayat (1) Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Pelantikan perubahan nomenklatur jabatan dilakukan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Permendagri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemda DIY turut menjelaskan jika Pemda DIY dapat menggunakan penyebutan perangkat daerah dan jabatan pada perangkat daerah DIY, kabupaten/kota, dan desa sesuai dengan kearifan lokal.

"Tanpa merubah struktur dalam perangkat daerah," kata Sri, di Gedhong Pracimosono, kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Sri menuturkan, perubahan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas organisasi baik dimensi kelembagaan, tata kerja, urusan yang diampu, maupun sumber daya aparatur. Harapannya, tercapai efektivitas dan efisiensi.

Khususnya, lanjut dia, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan istimewa.

"Semoga ini bisa mewujudkan kalurahan yang berdikari, berbudaya, rukun, berketahanan, demokratis, maju, dan makmur," ujar Sri.

Setelah pelantikan lurah, mereka dikukuhkan sebagai pemangku keistimewaan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Hal ini sesuai pula Peraturan Gubernur DIY Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintah Kalurahan.

Dengan pergantian nomenklatur jabatan kepala desa menjadi lurah itu, Sultan berpesan kepada lurah-lurah agar dapat meneladani sifat Ki Lurah Semar dalam cerita pewayangan. Mengayomi dan rela bela bakti demi kesejahteraan rakyat.

"Era modern ini pengimplementasian sifat-sifat tersebut bukanlah tugas moral, namun tugas politik. Justru, politisilah yang harus menghidupkan (sifat-sifat) Semar," kata Sultan.

Kegiatan dilakukan simbolis diikuti Lurah Maguwoharjo Imindi Kasmiyanta, Lurah Margorejo Amad Jalaludin, Lurah Candibinangun Sismantoro, dan Penjabat Lurah Banyuraden Hery Subagio. Selebihnya, 81 lurah mengikuti acara secara daring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement