REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyebutkan tidak ada undang-undang yang melarang pasangan calon pilkada untuk menjanjikan program. Hal tersebut diutarakan Margarito saat diminta menjadi saksi ahli di persidangan Ben-Ujang terkait programnya yang terdapat di Kartu Kalteng Sejahtera.
Pilkada Kalimantan Tengah 2020 ini merupakan pilkada yang cukup aneh. Pasalnya ada yang menuntut lawan pasangan calon nya hanya karena menjanjikan program kerjanya.
Menurut Margarito tidak ada Undang-Undang Pemilu ataupun PKPU yang dilanggar pada program kerja Ben-Ujang, termasuk program Bantuan Langsung Rp 2 juta per KK yang dijanjikan Ben-Ujang bagi masyarakat miskin untuk membantu mereka selama satu tahun dengan pengawasan dan bimbingan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat Kalteng.
"Tidak ada Undang-Undang manapun yang bisa menjadi landasan Bawaslu mendiskualifikasi atau melarang paslon untuk menjanjikan program,” ucap Margarito.
Margarito cukup heran dengan adanya kasus seperti yang menimpa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, Ben Brahim S. Bahat dan Ujang Iskandar, yang dituntut karena menjanjikan program kerja kepada pemilih. Menurut Margarito, merupakan sebuah kewajiban paslon untuk menyebutkan program kerjanya karena program kerja adalah alasan pemilih untuk melihat keseriusan paslon akan dibawa kemana daerah yang akan mereka pimpin.
Dan menurut Margarito lagi, merupakan sesuatu yang umum dan lumrah ketika paslon menyebutkan program kerja dan anggarannya. Margarito menilai merupakan hal diluar akal sehat bila ada yang melarang paslon menjanjikan program kerjanya kepada pemilih.
“Kalau ada yang menggunakan untuk itu, dia tidak waras," sebut Margarito.