Ahad 13 Mar 2016 16:35 WIB

Harus Ada Aturan Pemerintah Bertanggung Jawab atas Kasus Salah Tangkap

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Muhammad Hafil
Anggota Densus 88 sedang menggiring teroris yang tertangkap
Anggota Densus 88 sedang menggiring teroris yang tertangkap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, ditengah ketatnya pasal pasal mengenai terorisme di revisi UU Terorisme juga harus diseimbangkan dengan klausul yang menyatakan pemerintah bertanggung jawab atas kasus salah tangkap dan salah tembak.

Margarito menilai jangan sampai malah revisi UU Terorisme ini berpotensi untuk abuse of power dan menimbulkan banyak orang yang menjadi korban salah tangkap dan salah tembak. Pemerintah berkewajiban untuk membersihkan nama orang yang ternyata terbukti tidak terlibat dengan terorisme padahal ia sudah ditangkap atau ditahan.

"Itu sudah diatur di KUHAP bahwa harus ada perbaikan nama baik kalau memang dia terbukti tidak bersalah. Kalau sampai salah tembak maka pemerintah harus ganti rugi. Atau menindak dengan tegas. Si yang nembak harus di copot jabatannya." ujar Margarito dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Ahad (13/3).

Meski sudah diatur di dalam KUHAP, Margarito juga menilai perlu adanya klausul yang mengatur secara spesifik soal ini di dalam revisi UU Terorisme. Jika tidak maka, peluang untuk aparat penegak hukum melakukan abuse of power bisa terjadi.

Selain diatur mengenai pembersihan nama baik. Dalam kasus ini tuduhan kepada orang yang terlibat dalam terorisme juga harus bisa diuji dalam praperadilan. "Harus bisa diuji di dalam praperadilan. Dan pemerintah harus tanggung jawab," ujar Margarito.

Disisi lain, Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui Republika, Sabtu (12/3) menjamin bahwa penindakan kepada terduga terorisme tidak akan menyalahi prosedur. Aparat penegak hukum bisa memastikan bahwa tidak akan melakukan salah tangkap dan salah tembak.

Namun, ia juga tak bisa memungkiri bahwa manusia bisa salah dan mungkin aparat penegak hukum juga bisa khilaf dalam hal ini. Ia mengatakan pemerintah akan bertanggung jawab penuh ketika orang tersebut tidak terbukti bersalah. Pemerintah akan memberikan klarifikasi dan akan menjamin orang tersebut terbebas dari tuduhan sosial juga moral.

"Kalau salah (tangkap) pastilah kita minta maaf dengan cara yang baik. Saya kira tidak adil juga kita udah rusak nama dia, kita tidak beri klarifikasi bahwa dia tidak salah. Kita akan tanggung jawab," ujar Luhut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement