Sabtu 12 Mar 2016 14:05 WIB

DPR Minta Perpres Kenaikan Iuran BPJS Diinvestigasi

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Ilham
JKN
Foto: Republika/Agung Supriyanto
JKN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 19 Tahun 2016 diminta untuk diinvestigasi. Menurut anggota Komisi IX DPR Irma Suryani, aturan yang mengubah Perpres Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan itu kurang, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagaimana yang telah diberitakan belum lama ini.

Alasannya, Perpres tersebut jelas-jelas menyebutkan kenaikan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal, Presiden Jokowi telah memberi instruksi agar iuran tersebut tidak dinaikkan dahulu. (Kenaikan Iuran BPJS Tanpa Konsultasi ke DPR).

“Saya juga agak bingung menyikapi masalah ini. Kan Presiden mengatakan agar jangan ada kenaikan iuran dulu. Menurut ketua BPJS pun seperti itu. Tetapi, perpres-nya kok menyebutkan ada kenaikan? Ini yang, menurut saya, harus dilakukan investigasi, dicek ulang antara pernyataan Presiden dan perpres-nya,” kata Irma Suryani saat dihubungi, Sabtu (12/3).

Seperti dilansir kantor berita Antara, Kamis 10 Maret 2016, Presiden Jokowi menjelaskan soal pemberitaan BPJS Kesehatan di Istana Merdeka. Hadir menemani Kepala Negara, yakni Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menko PMK Puan Maharani, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Dalam kesempatan itu, Fachmi Idris menegaskan BPJS Kesehatan tidak benarcollapse. Kemudian ditegaskannya pula, bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menaikkan besaran iuran sebelum masyarakat merasakan manfaat yang lebih dari pelayanan BPJS Kesehatan.

“Kami ingin tegaskan transit (perputaran keuangan) kita antara pemasukan dan pengeluaran itu balance (seimbang) dan non problem (tidak masalah),” kata Fachmi Idris, dikutip Antara, Kamis (10/3).

Namun, Perpres Nomor 19/2016 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Februari 2016 itu berkata lain. Dalam Pasal 16F disebutkan, iuran jaminan kesehatan bagi peserta mandiri, yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, mengalami kenaikan.

Untuk peserta JKN kelas I, iuran yang sebelumnya sebesar Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Untuk iuran per bulan peserta JKN yang memilih fasilitas kelas II, yang semula sebesar Rp 42.500 kini menjadi Rp 51 ribu. Adapun iuran per bulan untuk peserta JKN kelas III, sebelumnya sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

“Ini membingungkan,” kata Irma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement