Kamis 10 Mar 2016 19:07 WIB

Guru Honorer Tulis Surat untuk Menteri Yuddy dari Balik Jeruji Besi

Rep: C30/ Red: Ilham
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mashudi (38 tahun) telah 16 tahun menjadi guru honorer di salah satu sekolah di Brebes, Jawa Tengah. Selama 16 tahun itu, Mashudi hanya menerima gaji Rp 350 ribu untuk pengabdiannya mendidik anak bangsa.

Modal hidup di zaman yang serba modern, membuat upah ratusan ribu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan para pendidik. Mashudi dan para guru honorer berharap supaya pemerintah dapat menaikan upah mereka.

Namun harapan itu harus kandas. Setelah 16 tahun menjadi guru, dirinya tak juga diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji guru honorer pun tak kunjung naik.

Kekecewaannya pun membuat ia ditangkap dan dimasukan dalam tahanan. Mashudi yang kecewa mengakui telah mengirim pesan berupa ancaman terhadap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrishnandi.

Mantan Mentri Pertanian era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Suswono mengatakan, sempat ada statemen dari Menpan RB akan mengangkat pegawai honorer. Namun statemen tersebut harus diralat kembali alias tidak jadi.

"Itulah yang kemudian memunculkan kekecewaan (guru honorer)," kata Suswono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3).

Memang, kata Suswono, sebagai seorang pendidik, Mashudi tentu tidak pantas mengeluarkan statemen bernada kasar, apa lagi sampai mengancam. Namun karena kekecewaan tersebut membuat Mashudi hilang kendali dan tidak terkontrol karena terbawa emosinya.

Suswono mengatakan, atas kejadian tersebut, Mashudi menerima pelajaran berharga. Dia juga menuliskan sebuah surat tangan untuk menteri Yuddy.

"Surat itu berisi permintaan maaf kepada Menpan Yuddy dan alhamdulillah Pak Yuddy pun dengan senang hati dan legowo memaafkan," katanya.

Suswono menambahkan, Mashudi juga mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Mashudi tetap akan seperti semula mengikuti proses dan mekanisme untuk menjadi PNS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement