REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus sengketa produk susu yang diduga berisikan benda mirip kaki katak yang dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung akhirnya menemui kata damai. Antara penggugat dan tergugat berdamai dengan jumlah ganti rugi yang sudah disepakati.
"Alhamdulillah sudah tercapai perdamaian, tadi kami sudah menerima hitam diatas putih yang ditanda tangani kedua belah pihak," kata Ketua Majelis Sidang BPSK Salamatul Afiyah saat dihubungi, Kamis (10/3).
Ia menjelaskan kedua belah pihak sepakat berdamai dengan kesepakatan PT Ultra Jaya sebagai pihak tergugat akan menanggung pembiayaan sebesar Rp 32.036.514. Biaya ini meliputi perawatan dan asuransi pasca perawatan.
Kesepakatan perjanjian ini, ujarnya, resmi ditandatangani pada 9 maret kemarin. Dengan proses panjang akhirnya jumlah tersebut menjadi jalan kesepakatan.
Ia mengatakan Selasa (15/3) pekan depan, akan digelar sidang putusan. Sidang ini akan membacakan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak sekaligus mengakhiri polemik.
Sebelumnya seorang warga Kota Bandung, Rini melapor ke BPSK Kota Bandung, 22 Februari lalu atas temuan benda aneh mirip kaki katak tersebut pada akhir Januari. Akibat meminum susu yang terkontaminasi itu, anaknya mengalami keracunan makanan setelah meminum produk tersebut. Rini awalnya menggugat produsen mengganti biaya perawatan sebesar Rp 100 juta.
(Produsen Ultramilk Jelaskan Soal Kaki Katak Dalam Kemasan Susu)