REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- PT Ultrajaya Milk Industry and Traing Co. Tbk bakal menunggu hasil keputusan dari persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung. Persidangan ini menyangkut aduan dari Rini Tresna Sari (46 tahun), ibu dari seorang anak di Bandung yang mengalami keracunan setelah meminum susu ultramilk.
Presiden Direktur perusahaan, Sabana Prawirawidjaja menuturkan pihaknya tidak akan membuat ancang-ancang lebih jauh terkait keputusan apa yang akan dikeluarkan oleh BPSK. Saat ini perusahaan menghargai proses yang kini tengah berlangsung di BPSK.
"Memang harus kita tunggu, sampai ada hasilnya," ujar dia, Selasa (1/3).
Sabana pun enggan mengatakan perihal langkah yang akan dibuatnya jika memang perusahaan dinyatakan bersalah, atau justru sebaliknya. "Semua kita serahkan saja ke BPSK. Benar tidak benar tergantung sidang, saya sendiri enggak bisa meramal sampai ke sana," kata dia.
Namun, pihaknya tetap konsisten mengacu pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). "Kami konsisten sesuai pemeriksaan pihak yang berwajib dalam hal ini BPOM yang berwenang," ujar dia.
Lanjut Sabana, perusahaan memiliki itikad untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, niatnya untuk membantu konsumen ini, kata dia, bukan berarti pihak perusahaan bersalah.
"Itikad dari perusahaan itu ingin membantu. Tapi bukan berarti bantu itu kami salah. Kami hampir setengah abad itu tidak ada (kasus ini). Di Indonesia bahkan di dunia itu tidak ada," tutur dia.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang ibu bernama Rini Tresna Sari sebelumnya mengadukan PT Ultrajaya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung pada 22 Februari lalu. Rini mengadu ke BPSK setelah anaknya yang berusia 7 tahun mengalami keracunan yang diduga berasal dari susu yang dikonsumsinya itu. Hingga kini, kasus tersebut masih di ranah BPSK.
(Produsen Ultramilk Jelaskan Soal Kaki Katak Dalam Kemasan Susu).