REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara yang tidak memiliki 'kendaraan' partai politik harus tetap diberi kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepada daerah (pilkada). Diakomodasinya calon independen dalam Pilkada telah ditegaskan dalam perintah Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No 5/PUU-V/2007.
"Dalam putusan tersebut secara tegas dinyatakan bahwa ketentuan undang-undang yang hanya memberi ruang kepada partai politik untuk mengusung calon dalam Pilkada adalah inkonstitusional," kata pengamat Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M Imam Nasef, Kamis (10/3).
Dia menyebut harus diakui parpol memang merupakan pilar demokrasi yang tidak bisa kita negasikan eksistensinya dalam suatu negara yang demokratis. Namun hak warga negara untuk memperoleh kesetaraan dalam pemerintahan dan hak warga negara untuk dipilih mengisi jabatan tertentu juga tidak bisa dinafikan.
"Sehingga keduanya harus berjalan beriringan," ujarnya.
(Baca juga: PDIP Berlebihan Nilai Ahok)
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa dia akan maju di Pilgub 2017 lewat jalur independen. Pendaftaran calon independen sendiri akan dibuka pada Juli 2016.
Di dalam formulir pendaftaran, harus tertera dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Apabila maju lewat jelur independen, Ahok harus berhasil mengumpulkan satu juta fotokopi KTP serta administrasi lainnya sebelum menyerahkan formulir ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.