Kamis 10 Mar 2016 08:44 WIB

Perempuan dan Diskriminasi Sosial di Indonesia

Red: M Akbar
 Arum Maulidia
Foto: istimewa
Arum Maulidia

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Arum Maulidia

(Direktur Pemberdayaan Perempuan Mazhab Djaeng Indonesia, Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Universitas Muhammadiyah Malang)

Sejauh ini, keberadaan perempuan di Indonesia masih dalam tahap proses penyetaraan dengan kaum laki-laki. Dalam beberapa aspek, seperti sosial, politik, ekonomi, budaya, dan industri, berbagai ketimpangan antara perempuan dan laki-laki, terutama pada wilayah aksesibilitas, masih sering terjadi. Faktor gender selalu menjadi pertimbangan tersendiri dalam memosisikan kaum perempuan.

Meskipun kesetaraan gender tidak henti-hentinya dikampanyekan untuk mengangkat derajat kaum perempuan di Indonesia, lagi-lagi faktor seksualitas, kelemahan secara fisik--meski tidak selamanya demikian--selalu dijadikan alasan untuk menyempitkan ruang gerak perempuan di ranah publik.

Sementara itu, kekerasan terhadap perempuan juga tak kunjung usai. Berdasarkan temuan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di wilayah domestik, tapi juga terjadi di ranah publik.

Komnas Perempuan membagi kekerasan dalam tiga ranah, yaitu ranah personal, komunitas, dan negara. Pada ranah personal, pada 2015-2016, kekerasan terhadap perempuan sebanyak 321.752 kasus. Sedangkan, bentuk kekerasan yang terjadi adalah bentuk pemerkosaan 72 persen (2. 399 kasus), pencabulan 18 persen (601 kasus), dan pelecehan seksual 5 persen (166 kasus).

Lalu pada ranah komunitas, terdapat 31 persen (5.002 kasus) dengan bentuk kekerasan pemerkosaan 1.657 kasus, pencabulan 1.064 kasus, pelecehan seksual 268 kasus, kekerasan seksual lainnya 130 kasus. Melarikan anak perempuan 46 kasus dan percobaan pemerkosaan 6 kasus. Kemudian, kekerasan dalam ranah negara, bentuknya adalah pemalsuan akta nikah terjadi di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan beberapa regulasi yang merugikan kaum perempuan.

Selain itu, pada Hari Perempuan Internasional (International Women Day), yang diperingati setiap 8 Maret, seharusnya menjadi hari yang sangat spesial bagi kaum perempuan sedunia, beromantisme dengan sejarah kemenangan atas perjuangan kaum perempuan pada masa lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement