Senin 07 Mar 2016 12:16 WIB

Polres Tanjung Priok Bekuk Pemalsu Meterai

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Tanjung Priok Jakarta Utara membekuk tersangka dugaan pembuatan dan penjualan meterai palsu berinisial RDW dan RDS.

"Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Priok awalnya menerima informasi peredaran meterai palsu," kata Kapolres Tanjung Priok AKBP Hengky Haryadi melalui Sistem Informasi Humas Polda Metro Jaya, di Jakarta Senin.

Hengky menjelaskan petugas Polres Tanjung Priok mendapatkan informasi penjualan meterai palsu itu, dan selanjutnya anggota Unit Reskrim pimpinan Iptu Angga menyelidiki informasi tersebut.

Pada 24 Februari 2016, petugas menangkap RDW yang menjual meterai palsu dengan barang bukti 110 keping diduga meterai palsu.

Selanjutnya, petugas mengembangkan jaringan penjualan meterai palsu dengan meringkus tersangka RDS yang diduga memasok barang kepada RDW.

"Dari tangan tersangka RDS, polisi menyita barang bukti 775 keping perangko palsu," ujarnya pula.

Hengky menuturkan kedua tersangka dijerat pasal 257 juncto pasal 253 KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan meterai palsu dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement