REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Pelabuhan Tanjung Priok meringkus tiga orang berinisial MA, DS, dan RG, karena merusak besi penahan Jalan RE Martadinata dari Sungai Japat ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, personelnya melihat sekelompok orang tersebut menaikkan besi di tempat kejadian perkara (TKP) sewaktu memantau kegiatan antipremanisme di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kemudian melihat sekelompok orang sedang menaikkan besi di TKP dari dasar kali ke darat menggunakan kapal yang terbuat dari styrofoam," ujar Kholis dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/6).
Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, besi itu digergaji lalu dipukul-pukul menggunakan palu hingga terlepas dari rangkaiannya. "Setelah berhasil dinaikan, (besi curian) rencananya dijual kepada penadah dengan harga Rp 4.500 per kilogram," kata Kholis.
Menurut Kholis, tersangka mengakui sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Padahal besi tersebut gunanya menahan Jalan RE Martadinata dari aliran air Kali Japat agar jalan tetap kokoh. Apabila besi penyangga tidak ada, kata dia, akan berpotensi terjadi longsor karena beban muat truk tidak tertahan dan imbas aliran air sehingga mengakibatkan terputusnya jalan.
Jika jalan terputus, menurut Kholis, proses distribusi barang dari dan menuju pelabuhan berpotensi terhambat. Selain itu, akses pemasokan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTU) Tanjung Priok juga berpotensi menjadi tidak lancar.
Kholis menyebut, para tersangka sudah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti untuk diperiksa secara intensif. Adapun barang buktinya, yaitu satu palu, satu besi ukuran kurang lebih tiga meter, dan satu perahu yang terbuat dari styrofoam.
Para tersangka dikenakan pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP) dan/atau kejahatan terhadap ketertiban umum (Pasal 170 KUHP) dan/atau tindak pidana perusakan (Pasal 406 KUHP).