REPUBLIKA.CO.ID, BAUBAU -- Kepolisian Sektor Murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara mengamankan seorang tersangka inisial JR (19). Pelaku diduga telah membawa lari dan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial GT (14).
Kanit Reskrim Polsek Murhum, Bripka Asraruddin Aslim mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, AS. Dari laporan kakek korban itu, pihaknya kemudian menuju kediaman terlapor JR dan mendapatkan korban serta tersangka.
"Dari pemeriksaan kakek korban menyebutkan kalau cucunya itu telah meninggalkan rumah sudah kurang lebih dua bulan. Setelah dua bulan mencari informasi keberadaan GT, akhirnya keluarga korban mendapat informasi kalau GT berada di rumah terlapor JR di Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari," kata Asraruddin.
Awalnya, kedua insan itu berkenalan di salah satu tempat karaoke di Kota Baubau pada Januari 2016. Kemudian JR dan GT berpacaran. Setelah perkenalan siswi yang masih duduk dibangku SMP itu sudah tak pernah lagi pulang ke rumahnya.
"Setelah perkenalan itu, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya. Sekitar dua bulan di rumah pelaku, JR kemudian membeli tiket kapal berangkat ke Ambon bersama korban," katanya.