Ahad 06 Mar 2016 19:19 WIB

Miliarder Iran Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Damanhuri Zuhri
Hukuman mati
Hukuman mati

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Pengusaha dan miliarder Iran, Babak Zanjani, dijatuhi hukuman mati karena korupsi, Ahad (6/3). Otoritas pengadilan mengatakan Zanjani dituduh menggelapkan uang pendapatan penjualan minyak yang terkait dengan perusahaannya.

Zanjani menyangkal tuduhan tersebut. Ia ditangkap Desember 2013. Juru bicara pengadilan Gholamhossein Mohseni Ejei mengatakan Zanjani didakwa dengan tuduhan penipuan dan melakukan kejahatan ekonomi. Dua rekannya yang lain dijatuhi hukuman yang sama.

"Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman mati pada tiga terdakwa," kata Ejei dalam konferensi pers mingguan. Ia menambahkan ketiganya diminta membayar denda setara dengan satu perempat dari jumlah uang yang mereka gelapkan.

Kasus ini disoroti secara luas karena peran miliarder ini membantu pemerintah menghindari sanksi minyak. Pengadilan Islam menuduh mereka menyebarkan korupsi di dunia.

Ketiganya juga diminta mengembalikan uang dari perusahaan minyak negara National Iranian Oil Company (NIOC). Para terdakwa masih bisa mengajukan banding.

Dengan rekening pribadinya, Zanjani mengatur kesepakatan-kesepakatan minyak bernilai miliaran dolar melalui jaringan perusahaan minyaknya di sepanjang Turki hingga Malaysia dan Uni Emirat Arab. Ia mendapatkan keuntungan 10 miliar dolar AS.

Para jaksa menuduhnya berutang pada pemerintah hingga lebih dari 2,7 miliar dolar AS dari minyak yang terjual atas nama kementerian perminyakan.

Zanjani merupakan salah satu pria terkaya di Iran. Ia sudah masuk daftar hitam AS dan Uni Eropa karena membantu Iran menghindari sanksi minyak yang baru saja diangkat pada Januari lalu.

sumber : bbc/reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement