REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak lima orang yang merupakan saksi kasus penjualan organ tubuh di Jawa Barat, dipastikan menerima perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Keputusan ini menindaklanjuti permohonan dari Bareskrim, merujuk pada UU yang dikenakan ke tersangka, yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang juga merupakan tindak pidana prioritas perlindungan LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Ahad (6/3).
Edwin menjelaskan empat dari lima saksi tersebut, juga telah menjadi korban pelanggaran yang dilakukan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni A alias AG, D alias DD, dan H alias HS.
Tiga tersangka yang ditetapkan polisi itu diduga menawarkan penggantian ginjal dengan uang lebih dari Rp50 juta kepada para korban yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah, dan kemudian menjualnya dengan harga Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Terkait dengan kasus ini, LPSK menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan kepada lima saksi dan korban itu, agar dapat menyampaikan keterangan dengan bebas hingga proses persidangan dilangsungkan.
Selain jaminan hak prosedur dan pendampingan, LPSK juga akan menyediakan rehabilitasi medis serta memfasilitasi operasi untuk korban yang memerlukan, kata Edwin.
"LPSK juga berharap kepala daerah setempat aktif melakukan upaya peningkatan kesejahteraan warganya agar tidak terbujuk menjadi korban tindak pidana serupa, karena hasil penelaahan kami, salah satu penyebab adanya kasus ini adalah karena faktor ekonomi," ujar Edwin menambahkan.