Ahad 06 Mar 2016 03:16 WIB

Sidak Menteri Yasonna di LP Disambut Protes

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Sabtu (5/3) malam. Namun sidak disambut ricuh oleh warga LP yang menolak PP No. 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi.

"Saya datang kemari untuk sidak narkoba, tetapi napi Kelas IIA Pontianak menyambut saya dengan aksi protes soal PP 99/2012, karena mereka frustasi dengan dikeluarkan PP tersebut, dan persoalan ini terjadi di seluruh Indonesia, bukan hanya di Pontianak," kata Yasonna H Laoly seusai sidak di LP Kelas IIA Pontianak itu pula.

Ia menjelaskan, PP 99/2012 menyebabkan napi yang divonis lima tahun ke atas tidak akan mendapatkan remisi. "Apalagi rata-rata lapas di Indonesia kelebihan kapasitas, terutama bagi napi kasus narkoba yang persentasenya di atas 50 persen, sehingga banyak napi yang frustrasi dengan PP tersebut," katanya pula.

Menkumham menyatakan, para napi itu juga punyak hak, seperti hak untuk dikunjungi oleh keluarga, punya hak hidup dan lainnya, tetapi dengan PP tersebut membuat mereka frustrasi. Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, terkait razia tersebut masih menemukan narkoba, sehingga nantinya akan ditindaklanjuti dengan gerakan lapas bebas narkoba.

"Komitmen kami, LP bebas dari HP dan narkoba, dan sudah saya perintahkan pada jajaran terkait, tetapi terbentur masalah minim sumber daya manusa penjaga LP," ujarnya.

Kepala LP Kelas IIA Pontianak Sukaji menyatakan keributan pada saat dilakukan razia terjadi karena para napi kaget, mengingat razia dilakukan pada malam hari sehingga mereka merasa terganggu pada saat akan tidur.

"Tetapi, kalau dilakukan razia siang hari, malah akan sulit, karena kondisi LP dalam keadaan terbuka," katanya.

Sukaji menambahkan, saat ini kondisi LP Pontianak dalam keadaan kelebihan penghuni, yakni sekitar 742 napi, terdiri dari napi hukuman mati dua orang, seumur hidup 11 orang, dan 40 tahanan orang asing, dengan hanya dijaga oleh lima orang. "Itu pun satu komandan berjaga di pos utama, dua petugas di pintu, sehingga tinggal tiga petugas yang harus mutar-mutar menjaga sekitar lima blok di LP Pontianak ini," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement