REPUBLIKA.CO.ID, SAWAHLUNTO, SUMBAR -- Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto, Sumatera Barat, memusnahkan ratusan pucuk senjata api (Senpi) ilegal di Sawahlunto, Sabtu (5/3).
"Senjata-senjata tersebut diamankan dari masyarakat kota ini yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya dibawah koordinasi jajaran Satuan Intel da Keamanan Polres Sawahlunto bersama unsur pemerintahan terdepan," kata Kapolres setempat, AKBP Djoko Ananto SIK di Sawahlunto, Sabtu (5/3).
Menurutnya, senpi ilegal tersebut diserahkan sepanjang tahun 2015 hingga Maret 2016 dengan total sebanyak 139 pucuk dari berbagai jenis, seperti Gobok, Balansa dan Kecepek yang digunakan oleh masyarakat untuk berburu hama hutan.
Namun, lanjutnya, setelah diberikan pemahaman dan imbauan oleh petugas intel bersama petugas Bhabinkamtibmas masing-masing Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Sawahlunto terkait potensi risiko yang bisa ditimbulkan akibat memiliki senjata api tanpa izin baik bagi pemilik maupun orang lain.
"Hal itu seperti ditegaskan dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 / DRT/ 1951, yang juga memuat tentang sanksi pidana yang dapat dijatuhkan bagi para pemiliki senpi ilegal dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara," jelas dia.
Dia menambahkan, dalam aturan tersebut juga ditegaskan tentang tidak adanya ruang sedikit pun yang bisa membenarkan warga sipil memiliki senjata api jenis mematikan, sementara untuk senjata bersifat melumpuhkan kepemilikannya juga sudah diatur dan diawasi dengan ketat oleh petugas kepolisian.
Terkait sasaran yang ingin dicapai pihaknya dalam kegiatan tersebut, dia mengatakan menyiptakan kondisi Kamtibmas semakin kondusif merupakan tujuan utama jajaran Polres Sawahlunto, salah satunya dengan menekan potensi terjadinya kejahatan dengan menyalahgunakan senjata api yang bisa mengancam keselamatan harta dan jiwa atau menghilangkan nyawa orang lain.
Pihaknya mengimbau, bagi seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api jenis apapun agar dapat menyerahkannya secara sukarela kepada pihaknya untuk diamankan. "Penyerahan juga bisa dilakukan melalui unsur pemerintahan terdepan seperti Kepala Dusun, Kepala Desa, pihak Kelurahan atau langsung menyerahkannya kepada markas kepolisian terdekat," kata dia.