REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabidokes Polda Metro Jaya Kombes Musyafak mengatakan, celana dalam (CD) DS (17), remaja yang mengaku mendapat pelecehan seksual oleh pedangdut Saipul Jamil, akan menjadi alat bukti di pengadilan. Dia mengaku telah mendapatkan sesuatu dari celana DS tersebut.
"Untuk pemeriksaan sampel yang hari itu juga diambil dan dimasukkan ke lab DNA Pusdokkes Polri, dan sudah ada hasilnya," kata Musyafak saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/3).
Akan tetapi, Musyafak enggan mengungkapkan hasil lab tesebut. Sebab, CD dan hasil lab akan dibawa ke pengadilan sebagai alat bukti.
"Hasilnya tidak bisa saya sampaikan di sini. Itu penyidik itu. Ini nanti akan jadi alat bukti yang dibuka di pengadilan, " katanya. (Berkas Perkara Kasus Saipul Jamil Sudah 80 Persen).