REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubbag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono mengatakan berkas perkara Saipul Jamil telah sampai 80 persen. Berkas tersebut akan secepatnya diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta Utara.
"Sudah 80 persen, secepatnya (berkas) segera di kirim ke Pengadilan Jakarta Utara," ujar Sungkono saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Jumat (4/3).
Dia menjelaskan terkait laporan kasus pencabulan yang diduga dilakukan SJ pada korban MD (21) sudah dilimpahkan ke Polsek Kelapa Gading. Sedangkan korban berinisial AW yang melapor ke Polda Metro Jaya belum ada pelimpahan.
Namun saat ditanya apakah kedua korban tersebut berstatus sebagai saksi, Sungkono enggan menanggapi. Yang jelas, kata dia, korban SJ bertambah.
"Dia kan korban juga berarti kan korban bertambah," ujarnya.
Diketahui SJ dilaporkan oleh DS (17) di Polsek Kelapa Gading pada Kamis (18/2). SJ dilaporkan atas dugaan tindak pelecehan seksual anak di bawah umur. Kemudian muncul korban kedua berinisial AW (21) yang melaporkan atas dugaan tindak pelecehan seksual di Polda Metro Jaya. Setelah itu muncul korban ketiga berinisial MD yang melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara sebelum kemudian Polres melimpahkan berkas MD ke Polsek Kelapa Gading.
(Baca juga: Saipul Jamil Kembali Dilaporkan Pelecehan Seksual)