Jumat 04 Mar 2016 15:16 WIB

RUU LGBT Perlu Wajibkan Rehabilitasi bagi Pelakunya

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Achmad Syalaby
 Asrorun Niam Sholehmemberikan sambutannya saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) langkah perlindungan anak terhadap bahaya narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Senin (27/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Asrorun Niam Sholehmemberikan sambutannya saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) langkah perlindungan anak terhadap bahaya narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Senin (27/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asorun Ni'am Sholeh mengatakan, DPR perlu segera membuat Rancangan Undang-undang (RUU) tentang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"RUU ini penting untuk mengatur LGBT. RUU ini tak sekedar meminta kaum LGBT tak kampanye namun juga mewajibkan proses rehabilitasi bagi yang punya kecenderungan seksual menyimpang," katanya, Jumat, (4/3).

(Baca: PKS Gagas RUU LGBT).

Bagi orang yang memiiki kecenderungan seks menyimpang, terang Ni'am, seperti homo, lesbi, transgender baik dari bawaan maupun akibat faktor lingkungan harus ikut  rehabilitasi. Rehabilitasi harus dilakukan sesuai dengan faktor  penyebabnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, apapun alasannya LGBT tak boleh mempromosikan diri di Indonesia. Dia menegaskan, LGBT tak sesuai dengan konteks keindonesia baik di bidang sosial, hukum, budaya, agama.

"LGBT tak dibenarkan untuk  mempromosikan diri, apalagi melegalkan diri. LGBT tak sesuai dengan etika moral di Indonesia," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement