REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mengaku kurang puas dengan pengesampingan kasus (deponeering) yang menjerat dirinya. Ia berharap kasusnya dapat dihentikan melalui mekanisme Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Kalau boleh memilih, saya berharap kasus dihentikan. Namun, Saya juga menghormati apa yang diputuskan, tidak semua yang Anda inginkan sesuai," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/3).
Bambang pun berharap dengan dikeluarkannya deponeering atas kasusnya dan juga Abraham Samad dapat membuat misi pemberantasan korupsi menjadi lebih baik. Menurut Bambang, proses tersebut akan menjadi bagian dari momentum mengembalikan marwah KPK untuk menjadi jauh lebih baik lagi. "Agar pemberantasan korupsi lebih gencar lagi," ujar Bambang.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prastyo secara resmi telah mengumumkan memberikan deponering atau pengenyampingan perkara terhadap kasusAbraham Samad dan Bambang Widjojanto. Abraham Samad merupakan tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Sementara Bambang adalah tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringinbarat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.