REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto mengatakan telahmendengar keputusan dari Jaksa Agung memberikan deponir (pembekuan/ pemberhentian perkara)kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Ia mengatakan beberapa waktu lalu Kejaksaan memang pernah mengirim surat kepada pimpinan DPR RI yang kemudian diteruskan ke Komisi III. "Yang memang menjadi kewenangan kita dalam mengawasi atau melakukan fungsi pengawasan terhadap Kejaksaan Agung atau Jaksa Agung," kata Didik, Kamis (3/3).
Pada saat itu, tambah Didik, memang ada permohonan dari Kejaksaan Agung untuk meminta pertimbangan DPR terkait dengan kewenangan yang akan digunakan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan deponir.
Pada rapat pleno Komisi III sudah memutuskan secara bulat dan seluruh fraksi karena memang kewenangan deponir itu menjadi sepenuhnya hak dari kewenangan dari Jaksa Agung. "Maka kami tidak ingin mencampuri persoalan terkait dengan kewenangan lembaga penegak hukum seperti Jaksa Agung," katanya.
Didik mengatakan Komisi III merekomendasikan kepada pimpinan DPR untuk mengembalikan kepada Jaksa Agung untuk menggunakan hak deponir. Komisi III menyerahkan persoalan-persoalan apapun termasuk terkait dengan rencana deponir yang akan diberikan kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Ia menambahkan DPR juga menghormati dan menghargai keputusan tersebut. Namun DPR juga harus memastikan dasar-dasar kewenangan yang kemudian digunakan oleh Jaksa Agungsesuai dengan norma yang berlaku tidak boleh menabrak aturan dasar.
"Publik perlu tahu masyarakat perlu diberi tahu bahwa pengambilan keputusan ini juga harus berdasar keputusan. Ini juga harus didasarkan pada transparansi dan akuntabilitas kelembagaannya," kata politikus Partai Demokrat ini.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku dalam pekan ini akan mengeluarkan surat deponir kasus yang menjerat mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samaddan Bambang Widjojanto.