Kamis 03 Mar 2016 15:32 WIB

Buang Sampah Sembarangan, 30 Orang Didenda Rp 2 Juta

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Sampah plastik, ilustrasi
Sampah plastik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sebanyak 30 orang warga mengikuti sidang yustisia untuk tindak pidana ringan mengenai pelanggaran kebersihan di Kota Denpasar. Sidang tersebut digelar di luar pengadilan, tepatnya di Balai Banjar Kedaton, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur. Sidang kali ini dipimpin Hakim Achmad Peten Sili dan Jaksa I Nyoman Bela Putra Atmaja. Hakim menjatuhkan sanksi berupa denda pada para pelanggar dengan kisaran 1-2 juta rupiah.

Salah seorang pelanggar, Sunaryo mengaku bersalah karena membuang sampah tidak pada waktu yang ditetapkan, yaitu sekitar pukul 17.00-19.00 WITA. Dia memilih membayar denda satu juta rupiah ketimbang dihukum kurungan penjara tiga bulan.

Sunaryo awalnya terbukti secara sengaja mengambil kardus di salah satu kawasan toko dan membuang isi sampahnya sembarangan. Pria asli Surabaya yang bekerja di Denpasar ini masih kaget dengan besaran denda yang wajib dibayarnya.

"Saya kapok. Saya janji tidak melakukannya lagi," ujarnya.

Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sidang yustisia untuk pelanggar kebersihan ini sudah sering dilakukan. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat akan kebersihan dan memasyarakatkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3/ 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum Kota Denpasar.

"Kami mengimbau masyarakat ikut serta memelihara kebersihan lingkungan Kota Denpasar. Ini juga bagian dari revolusi mental bidang kebersihan," kata Sayoga.

Para pelanggar yang tertangkap langsung oleh Satuan Petugas Kebersihan DKP Kota Denpasar juga menerima hukuman di tempat. Mereka biasanya akan diminta menyapu, menyiram tanaman perkotaan atau ruas jalan di pusat kota, atau hukuman membersihkan sampah.

Data DKP Kota Denpasar menunjukkan produksi sampah di Denpasar terbilang tinggi. Volume sampah sepanjang 2015 mencapai 1,335 juta meter kubik (m3) dimana lebih dari 96 persennya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Dari total sampah tersebut, baru dua persen atau 26.716 m3 yang dilakukan pengolahan dan pengelolaan sampah oleh Bank Sampah dengan skema pemilahan reduce, reuse, recycle (3R). Pengangkutan sampah di Kota Denpasar juga menggandeng pihak lainnya, seperti PD Pasar (rata-rata 4.970 m3 per tahun), swakelola (46.298 m3 per tahun), dan Dinas Pekerjaan Umum (30.396 m3 per tahun).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement