Rabu 02 Mar 2016 20:22 WIB

Moratorium Pemekaran Daerah, DPD RI Bisa Memahami Keputusan Pemerintah

Pemekaran Daerah (ilustrasi)
Foto: pamongreaders.com
Pemekaran Daerah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komite I DPD memahami keputusan pemerintah memoratorium dan memproses secara selektif pembentukan daerah otonomi baru (DOB) hingga betul-betul memenuhi semua persyaratan.

"Pemekaran daerah sasarannya untuk membangun bangsa agar lebih sejahtera, sehingga daerah harus benar-benar siap untuk mekar," kata Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam pada rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di ruang rapat Komite I Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu.

Rapat dipimpin Ahmad Moqowam, sementara Tjahjo Kumolo didampingi sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Muqowam, DPD sebagai representasi daerah, mendukung pemekaran daerah, tapi sepakat dengan keputusan pemerintah yakni melakukan moratorium terhadap pembentukan DOB hingga daerah betul-betul memenuhi persyaratan.

"DPD juga sepakat pada pemerintah yang akan melakukan seleksi ketat untuk menyetujui pembentukan DOB," katanya.

Anggota DPD dari Provinsi Jawa Tengah ini menjelaskan, Komite I DPD menerima banyak aspirasi dari daerah yang menyampaikan usulan agar DPD membantu memfasilitasi pemekaran daerah.

Setiap daerah yang mengusulkan pemekaran, menurut dia, mekanismenya harus melalui DPD terlebih dahulu, setelah memenuhi persyaratan DPD kemudian diusulkan kepada DPR dan Pemerintah.

Wakil Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani dan beberapa senator mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri dapat mempercepat proses pembentukan DOB.

"Mohon Menteri dapat menjelaskan usulan 132 DOB dan 199 usulan DPB lainnya yang baru saja diusulkan ke Kemendagri," kata Benny Ramdani.

Sementara itu, Tjahjo Kumolo mengatakan, usulan DOB yang masuk ke pemerintah hingga saat ini sudah melampaui perkiraan maksimum hingga 2025.

Ia menjelaskan, sebanyak 21 daerah ingin dimekarkan menjadi provinsi, 192 daerah ingin dimekarkan menjadi kabupaten, dan 49 daerah ingin dimekarkan menjadi kota.

Dari 87 usulan DOB yang sudah memiliki surat Presiden, ditambah satu DOB yang tertunda pengesahannya yakni Kota Raha.

Menurutnya, Kemendagri tengah mengupayakan penyelesaian harmonisasi karena 88 DOB itu merupakan prioritas yang akan dimekarkan.

"Saat ini ada 132 DOB yang lengkap persyaratannya serta yang tidak lengkap total mencapai 199, termasuk beberapa daerah yang ingin peningkatan status salah satunya Provinsi Maluku Utara yang berharap untuk pindah ibu kota dari Kota Ternate ke Kecamatan Sofifi," tukasnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement