REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai dengan sistem kontrak di DKI Jakarta yang berjumlah sekitar 40 ribu orang dipastikan bisa memperoleh Kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menanggung semua biaya kesehatan pegawai itu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tak masalah jika Pemprov yang membayar biaya tersebut. Pria yang kerap disapa Ahok itu ingin memastikan para pekerja memperoleh jaminan kesehatan.
"Kita ambil dari anggarannya dari Pemprov DKI. Uangnya masih lebih murah daripada bayar PNS," ujarnya di Balai Kota, Selasa (1/3).
Ia menyebut sekitar 40 ribu pegawai tersebut terdiri dari Pekerja Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Harian Lepas (PHL). Mereka diberikan premi sekitar Rp 23 ribu per bulan. Nantinya biaya tersebut bukan potongan dari uang gaji, tetapi dari anggaran Pemprov sendiri.
"Jadi pakai subsidi silang sistemnya sama warga yang kelas satu," katanya.
Selain itu, ia menjelaskan bagi pekerja yang meninggal akan diberikan uang santunan yang jumlahnya bisa mencapai Rp137 juta. Jaminan tersebut telah bisa digunakan sejak awal petugas menandatangani kontrak dengan Pemprov DKI.
"Kemarin sudah ada kejadian ada beberapa petugas kita yang meninggal. Langsung dapat uang" jelasnya.