Selasa 01 Mar 2016 17:18 WIB

Buwas Yakin 50 Persen Kasus Narkoba Tuntas, Jika...

Kepala BNN Budi Waseso menunjukan barang bukti saat pemusnahan sabu di Kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Selasa (15/12).  (Republika/Wihdan)
Kepala BNN Budi Waseso menunjukan barang bukti saat pemusnahan sabu di Kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Selasa (15/12). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso mengatakan pemberantasan narkotika di lembaga pemasyarakatan masih menjadi prioritas. Ia yakin dengan menyelesaikan kasus peredaran barang haram yang dikendalikan dari balik penjara telah menuntaskan 50 persen upaya pemberantasan narkoba.

"Lapas masih menjadi perhatian khusus, karena peredaran narkotika dikendalikan dari sana," kata Budi Waseso (Buwas) saat memberikan sambutan dalam penandantangan pakta integritas aparatur sipil negara di Kota Bengkulu, Selasa (1/3).

Ia mengatakan saat ini BNN dan Kementerian Hukum dan HAM terus meningkatkan koordinasi pemberantasan narkoba, khususnya di Lapas. Pemberantasan narkoba kata dia, harus menjadi perang bersama, sebab bila tidak ada upaya nyata maka dalam 20 tahun ke depan, Indonesia akan kehilangan generasi penerus.

Dari data BNN, pengguna narkotika secara nasional pada 2014 mencapai empat juta jiwa dan diperkirakan akan terus meningkat. Saat ini kata Budi, peredaran narkoba sudah merasuki semua lini, lembaga pendidikan, lembaga penegakan hukum hingga lembaga agama.

"Kalangan oknum TNI dan Polri yang seharusnya menjadi benteng dan garda depan pemberantasan narkoba sudah dirasuki narkoba," ucapnya.

Dalam pakta integritas yang ditandatangani sebanyak 1.108 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu, para abdi negara itu itu mengikrarkan antinarkoba. Budi mengapresiasi pakta integritas para aparatur Bengkulu itu dan ia berharap menjadi contoh bagi aparatur sipil di daerah lainnya.

"Ini juga bisa menjadi contoh untuk aparatur di lembaga lain, termasuk di kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement