REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan sidang praperadilan Jessica Kumala di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah sampai pada keputusan akhir. Gugatan tersebut telah ditolak oleh hakim tunggal I Wayan Merta pada Selasa (1/3).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menanggapi perihal ditolaknya praperadilan tersebut. Menurut dia dalam praperadilan tidak ada namanya kalah dan menang.
"Tidak ada kalah atau menang. Berarti apa yang kami lakukan dinilai oleh hakim sudah pada track-nya," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3).
Artinya kata dia, selama ini proses yang dilakukan penyidik dinilai oleh hakim tunggal tetap dalam prosedur atau tidak menyalahi aturan. Sehingga pihaknya hanya tinggal menunggu masukan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Sekarang kami melanjutkan penyidikan menunggu P19 dari JPU," ujar Krishna.
Sedangkan mengenai kepergian tim penyidik ke Australia, menurut Krishna masih berjalan. Pihaknya masih berada di negeri kanguru tersebut namun tidak dapat menyebutkan perihal bukti apa yang sudah didapatkan.