Selasa 01 Mar 2016 15:54 WIB

Praperadilan Jessica Ditolak, Polisi Lanjutkan Penyidikan

Rep: c30/ Red: Esthi Maharani
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dan Tim Kuasa Hukum Polsek Tanah Abang berjabat tangan usai putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ja
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dan Tim Kuasa Hukum Polsek Tanah Abang berjabat tangan usai putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan sidang praperadilan Jessica Kumala di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah sampai pada keputusan akhir. Gugatan tersebut telah ditolak oleh hakim tunggal I Wayan Merta pada Selasa (1/3).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menanggapi perihal ditolaknya praperadilan tersebut. Menurut dia dalam praperadilan tidak ada namanya kalah dan menang.

"Tidak ada kalah atau menang. Berarti apa yang kami lakukan dinilai oleh hakim sudah pada track-nya," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3).

Artinya kata dia, selama ini proses yang dilakukan  penyidik dinilai oleh hakim tunggal tetap dalam prosedur atau tidak menyalahi aturan. Sehingga pihaknya hanya tinggal menunggu masukan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Sekarang kami melanjutkan penyidikan menunggu P19 dari JPU," ujar Krishna.

Sedangkan mengenai kepergian tim penyidik ke Australia, menurut Krishna masih berjalan. Pihaknya masih berada di negeri kanguru tersebut namun tidak dapat menyebutkan perihal bukti apa yang sudah didapatkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement