Selasa 01 Mar 2016 03:24 WIB

Puluhan Ribu Pekerja Bekasi Ajukan Klaim JHT karena Resign

Buruh pabrik.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Buruh pabrik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kantor Cabang Bekasi Kota menjadi salah satu kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah permintaan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tertinggi pasca perubahan regulasi pada pertengahan 2015 lalu.

Siaran pers BPJS Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Senin (29/2) malam, menyebutkan sepanjang 2015, Kantor Cabang Bekasi Kota mencatat sebanyak 31.403 permintaan klaim JHT. Jumlah permintaan tersebut meroket setelah perubahan regulasi pada September 2015 dengan rata-rata jumlah per hari mencapai 374 permintaan klaim.

Tren peningkatan permintaan klaim JHT ini terjadi di seluruh kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan. Pada periode Januari 2016, angka permintaan klaim didominasi oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.

Total sebanyak 148.124 permintaan klaim dengan alasan telah mengundurkan diri dari tempat bekerja dengan nilai jaminan sebesar Rp1,07 triliun. Sementara, permintaan klaim yang diakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 36.441 permintaan dengan total jaminan sebesar Rp235,6 miliar untuk periode yang sama.

Hal ini berbanding terbalik dengan permintan klaim peserta dengan alasan telah mencapai usia pensiun. Jumlah permintaan klaim untuk kategori ini mencapai sebesar 4.104 permintaan dengan jumlah jaminan sebesar Rp145,05 miliar untuk periode yang sama.

Selain itu, sepanjang 2015 lalu, tercatat permintaan klaim JHT untuk peserta yang mengundurkan diri sebanyak 678.690 dengan nilai jaminan sebesar Rp3,03 triliun.

Permintaan klaim JHT bagi peserta yang terkena PHK tercatat sebanyak 87.094 permintaan klaim dengan jumlah jaminan sebesar Rp533,8 miliar. Kemudian permintaan klaim JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun tercatat sebanyak 67.099 permintaan dengan jumlah jaminan sebesar Rp3,56 triliun.

Regulasi baru yang memungkinkan peserta mencairkan dana JHT tanpa persyaratan masa kepesertaan seperti aturan sebelumnya, menyebabkan terjadinya lonjakan permintaan klaim JHT di seluruh kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, dalam kunjungannya ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota menyatakan akan berusaha keras untuk memberikan solusi terkait hal ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement