Selasa 01 Mar 2016 02:21 WIB

Agus Hermanto Ungkap Kasus Ivan Haz akan Sampai MKD

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Achmad Syalaby
Wakil sekretaris Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (EL-PAPI), Dwi Nurdiansyah Santoso, menunjukan surat pengaduan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz di Mahkamah Kehormatan Dewan (
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil sekretaris Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (EL-PAPI), Dwi Nurdiansyah Santoso, menunjukan surat pengaduan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz di Mahkamah Kehormatan Dewan (

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya selama 9 jam. Penahanan tersebut terkait dengan penganiayaan terhadap pembantunya berinisial T (20). 

Wakil ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, perkara Ivan Haz akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Dia menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian. Apalagi, Ivan Haz juga tengah terlibat dalam kasus penggunaan narkoba yang beberapa waktu lalu tertangkap tangan oleh Den POM Kostrad.

''Setelah proses berjalan, Ivan Haz menghadapi MKD. Apalagi kalau kasus hukumnya terbukti, MKD akan memberi sanksi keras, berupa pemecatan. Tapi kita harus memperhatikan asas praduga tak bersalah,'' kata Agus Hermanto, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/2).

Menurut politisi Demokrat tersebut, siapapun baik itu anggota dewan maupun menteri, jika melakukan pelanggaran dalam kasus narkoba, atau pun extraordinary crime, harus ditindak setegas-tegasnya. MKD juga dikabarkan telah membentuk Panel demi mengadili putra mantan Wapres Hamzah Haz tersebut, untuk menentukan nasibnya di DPR. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement