REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Saipul Jamil alias Bang Ipul kembali dilaporkan pria remaja berinisial MD terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Kami melaporkan SJ sesuai tindak pidana kesusilaan dan kesopanan," kata pengacara MD, Priyo Jatmiko, Senin (29/2).
MD didampingi Ptiyo Jatmiko mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara melaporkan SJ dugaan melanggar Pasal 290 ayat 1 juncto Pasal 281 ayat 2 KUHP tentang kesusilaan dan kesopanan. MD mengakui Ipul melakukan pelecehan seksual di rumah artis kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara pada 18 Oktober 2015.
Priyo mengungkapkan perkenalan kliennya dengan mantan suami penyanyi Dewi Persik itu melalui media sosial (Path). Selanjutnya, kedua pria itu berjanji bertemu di Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5, RT25/12 Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara. Saat pertemuan itu diduga korban menerima tindakan tidak senonoh dari mantan bakal calon bupati Serang Banten itu.
Sebelumnya, seorang remaja pria berinisial AW melaporkan Ipul dugaan tindak pidana yang serupa dengan MD ke Polda Metro Jaya. Bahkan, petugas Polsek Kelapa Gading menahan Ipul usai menerima laporan dari seorang remaja pria DS karena dugaan kasus yang sama.