Senin 29 Feb 2016 18:34 WIB

Kebakaran Hutan Kembali Terjadi, Bukti Hukum Belum Berikan Efek Jera

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Teguh Firmansyah
Kebakaran di Indonesia menyebar ke taman nasional dan hutan hutan tropis, yang menjadi habitat orang utan yang terancam punah.
Foto: abc
Kebakaran di Indonesia menyebar ke taman nasional dan hutan hutan tropis, yang menjadi habitat orang utan yang terancam punah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BNPB kembali mendetekti munculnya titik api di beberapa daerah akibat kebakaran lahan dan hutan. Disebutkan, terdapat 69 titik api yang muncul tersebar di Kalimantan Timur, Riau, Sumut, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Papua dan Aceh Selatan.

Wakil ketua Komisi VIII Sodiq Mujahid mengatakan, ada dua penyebab mengapa masih muncul titik api. Pertama karena kebakaran hutan di Indonesia bukan kebakaran batang pohon hutan, tapi kebakaran ekosistem hutan khususnya hutan gambut. Di sana api masih bisa muncul lagi jika pemdamaan yang sudah dilakukan tidak tuntas dan tidak mendasar

Selain itu, kata dia, bisa jadi praktek pembakaran hutan masih terjadi dengan dua dasar yaitu, paham bahwa pembakaran hutan secara tradisional masih dibolehkan. Meski di musim hujan ini api tidak akan membesar dan tidak akan merambat.

Sodiq menambahkan, munculnya titik api juga bisa disebabkan pekerjaan pemadaman tidak tuntas sebelumnya. Namun, yang terpenting adalah bahwa masyarakat masih belum merasa jera dengan sanksi hukum yang diterapkan oleh pemerintah dengan masih membakar lahan.

''Ya hukum belum jera. Memberi efek jera terutama ada fasal bahwa pembakaran hutan oleh masyarakat tradisi masih dibolehkan,'' kata Sodiq, saat dihubungi, Senin (29/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement