REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak, menyambut baik adanya surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) yang melarang gubernur, bupati dan wali kota terpilih mengganti pejabat di lingkungan pemerintahannya dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan.
Menurut Emil, ada beberapa pertimbangan sebelum melakukan mutasi pejabat."Mutasi pejabat harus melalui beberapa pertimbangan, baik kecakapan, latar belakang pendidikan dan sebagainya. Jadi bukan persoalan kepala daerah suka atau tidak suka," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Sabtu (27/2).
Dia menegaskan, mutasi pejabat tidak boleh merugikan pejabat itu sendiri. Ketika disinggung tentang kebutuhan pergantian pejabat di daerahnya, dia mengakui belum diperlukan dalam waktu dekat.
"Selama enam bulan ke depan, kami berikan kesempatan bagi para birokrat yang saat ini sudah ada. Setidaknya dilihat selama enam bulan ke depan. Memang pada dasarnya Kabupaten Trenggalek belum memerlukan pergantian pejabat," tambah dia.
Pada Jumat (26/2), Kemen PAN-RB mengeluarkan surat edaran yang melarang gubernur, bupati dan wali kota terpilih mengganti pejabat di lingkungan pemerintahannya dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 02/2016 tentang Penggantian Pejabat pascapilkada.
Surat edaran itu juga melarang kepala daerah yang baru saja dilantik mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut.