Sabtu 27 Feb 2016 13:00 WIB

MK Perintahkan Lima Kabupaten Gelar Pemungutan Suara Ulang

Pilkada serentak (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pilkada serentak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak lima kabupaten dari 147 daerah yang mengajukan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang.

"Putusan MK memerintahkan lima kabupaten untuk melaksanakan pemungutan suara ulang," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Sabtu (27/2).

Adapun lima kabupaten tersebut adalah Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.

MK menilai bahwa telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada di beberapa TPS pada lima kabupaten tersebut, sehingga memerintahkan supaya pemungutan suara ulang dilakukan hanya di TPS yang dinilai terjadi pelanggaran.

MK kemudian memerintahkan supaya pemungutan suara ulang di TPS yang dinilai telah terjadi pelanggaran tersebut, dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak putusan MK diucapkan.

Selain itu KPU kabupaten yang daerahnya diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang, diharuskan untuk melapor kepada Mahkamah dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak selesai rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Untuk menjamin terlaksana pemungutan suara ulang dengan benar, Mahkamah juga memerintahkan supaya putusan tersebut disupervisi dan dikoordinasi dengan KPU Pusat dan Bawaslu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement