REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Herman bin Sudding, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Sandakan, Sabah, Malaysia, harus mendekam di balik jerusi besi lantaran diduga memukuli rekannya, Sudirman bin Teppu, hingga tewas.
Berdasarkan keterangan KJRI Kota Kinabalu yang diterima Antara, Kamis, peristiwa yang terjadi 14 Februari lalu, Herman memukul rekannya itu dengan menggunakan sebatang besi yang diambil di dekat timbunan sampah.
Atas kejadian tersebut, perwakilan RI di Kota Kinabalu Sabah, Rabu (24/2), menerjunkan Satgas Perlindungan WNI KJRI Kota Kinabalu untuk menemui dan mewawancarai Herman bin Sudding, seorang TKI yang ditahan di Jabatan Siasatan Jenayah, Ibu Pejabat Kepolisian Sandakan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan Herman bin Sudding (41), asal Palopo, Sulawesi Selatan, sudah bekerja di Sandakan sejak tahun 1994.
Inspektur Penyidik IPK Sandakan, ASP Syaiful saat dijumpai Satgas Perlindungan WNI KJRI Kota Kinabalu mengatakan, Sudirman tewas di tangan tersangka, Herman bin Sudding, hanya gara-gara persoalan sebatang rokok.
Peristiwa itu terjadi di jalan Oldslip Way, Sandakan, pada Minggu (14/2) sekitar pukul 04.45 subuh waktu setempat. Pada saat itu, Herman ingin merokok sehingga dia meminjam korek api kepada korban yang saat itu sedang minum-minum dengan dua rekannya.
Entah mengapa, korban memaki-maki dan menghinanya dengan perkataan tak senonoh. Mendengar makian dan hinaan itu, Herman langsung meraih sebatang besi yang ada didekat timbunan sampah tak jauh dari situ dan mengayunkannya beberapa kali ke kepala korban hingga jatuh tergeletak, sementara kedua rekannya lari tunggang langgang.
Akibat pendarahan di kepalanya, korban yang sempat dibawa ke RS Duchess of Kent, Sandakan akhirnya meninggal dunia. Selepas melakukan pemukulan, Herman langsung pergi dari rumah, melarikan diri dan baru tertangkap tanggal 17 Februari 2016, saat bersembunyi di rumah seorang warga setempat kenalannya.
Pelaku dan beberapa barang bukti termasuk HP saat ini diamankan oleh Polisi IPK Sandakan untuk siasatan selanjutnya. Menyesalkan sementara itu, Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan prihatin dengan kejadian tersebut.
"Berbagai sosialisasi telah dilakukan agar tidak ada WNI yang melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun," katanya.
Menurutnya, kejadian tersebut berdampak langsung kepada citra baik Indonesia di Masyarakat setempat. "Belum lagi akibat berantai dalam kehidupan sosial dan keluarganya, seperti dendam dari keluarga korban dan hancurnya kehidupan rumah tangga," ujarnya.
Sedangkan Ketua Satgas Perlindungan KJRI KK, Hadi Syarifuddin mengatakan, berdasarkan keterangan dari para tetangganya, isteri dan kelima anak dari Herman bin Sudding sudah meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
Jenazah korban sendiri telah dikirim ke kampung asalnya di desa Kassa Bumbuang, Bungaiya, Kecamatan Bontomatene, Kepulauan Selayar dan dimakamkan Selasa (23/2).
Selanjutnya, Herman bin Sudding, tersangka pembunuhan, menurut ASP Syaiful akan dituntut dengan pasal 302 atau setidaknya pasal 304 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman mati atau maksimum 30 tahun.
Tim Satgas Perlindungan mengatakan bahwa Herman bin Sudding akan diberikan pendampingan hukum dalam persidangannya di Mahkamah.
Sepanjang tahun 2015, jumlah WNI/TKI di Sabah yang meninggal mencapai 31 orang, sementara untuk tahun 2016 jumlah yang meninggal satu orang atas nama Sudirman bin Teppu dalam kasus tersebut.