REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menangani sejumlah kasus gugatan perceraian yang dilatarbelakangi perilaku seks menyimpang yang tergolong dalam lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
"Saat ini kami berupaya melakukan mediasi terhadap pasangan tersebut. Penyebab talak cerainya karena salah satu pihak menyukai sesama jenis. Itu yang diungkapkan dalam mediasi," kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Sleman Marwoto, Kamis (25/2).
Menurut dia, selama bertugas di Pengadilan Agama Sleman, dia baru menemukan kasus tersebut pertama kali ini. Diakui, sebagian besar kasus perceraian di Sleman disebabkan hubungan yang tidak harmonis."Namun penyebab detailnya apa tidak terungkap. Untuk kasus LGBT baru ditemui sekarang," katanya.
Ia mengatakan, dalam kasus LGBT yang sedang ditangani tersebut sejak awal suami mengajukan talak cerai terhadap istri. Padahal dalam pernikahan tersebut mereka sudah dikaruniai dua anak."Pada mediasi sang suami mengaku telah memiliki kekasih baru yang dicintainya lebih dari sang istri. Namun setelah digali lebih dalam ternyata kekasih yang dimaksud si suami ternyata seorang pria," katanya.
Marwoto mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan si suami menjadi penyuka ke sesama jenis. Karena ranah pengadilan agama tidak berhak melakukan penelusuran terdalam."Namun sang istri mengaku sebenarnya enggan bercerai meskipun dirinya telah mengetahui suaminya memiliki perilaku seks menyimpang," katanya.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan akan berkomitmen untuk menangani masalah LGBT. Perilaku tersebut bertentangan dengan agama dan etika moral yang dianut masyarakat Indonesia secara keseluruhan. "Kita ini hidup di negara beragama. LGBT tidak bisa ditolelir lagi. Ditambah Sleman merupakan pusat pendidikan. Ya hal tersebut harus ditangani," katanya.