Kamis 25 Feb 2016 22:54 WIB

KKI: Pengawasan Klinik Aborsi Ilegal Harus Diperketat

Rep: c36/ Red: Hazliansyah
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Bambang Supriyatno, mengatakan pengawasan terhadap praktik klinik aborsi ilegal di Indonesia harus lebih diperketat. Lembaga persatuan kedokteran diminta kembali menekankan sosialisasi peraturan hukum terkait aborsi.

"Kita sudah punya aturan tentang aborsi dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Tahun 2014 mengenai Kesehatan Reproduksi. Keduanya menyatakan larangan aborsi," jelas Bambang kepada Republika.co.id, Kamis (25/2).

Dalam kedua aturan itu, dijelaskan bahwa aborsi hanya boleh dilakukan dengan izin dan pengawasan khusus jika perempuan dalam kondisi darurat kesehatan. Selain itu, perempuan korban perkosaan yang mengalami trauma psikologis pun diizinkan melakukan aborsi.

"Namun, tetap perlu diingat bahwa aborsi dalam dua kondisi di atas harus melalui serangkaian pengkajian dan pengawasan khusus. Setelah proses aborsi pun harus ada laporan kepada dinas kesehatan kota yang ditembuskan kepada dinas kesehatan provinsi. Karenanya, aborsi di luar dua kondisi di atas melanggar aturan hukum, itu yang perlu diawasi ketat," papar Bambang.

Pihaknya mengakui sulit mendeteksi secara langsung praktik aborsi ilegal. Sebab, umumnya aborsi ilegal tidak dilakukan secara terang-terangan dan melibatkan beberapa pihak sebagai calo.

Tenaga medis yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal pun biasanya tidak serta merta sepakat dengan permintaan aborsi oleh pasien. Melihat kondisi ini, KKI beserta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berencana membuat kembali edaran mengenai sosialisasi peraturan larangan aborsi.

"Selain itu, materi soal aborsi perlu kembali ditekankan dalam pendidikan kebidanan dan kedokteran. Terakhir, kami juga berharap masyarakat mau lebih proaktif melaporkan praktik aborsi ilegal. Laporan bisa disampaikan kepada kami maupun langsung kepada aparat kepolisian," tambah Bambang.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Polda Metro Jaya menggrebek rumah ilegal yang diduga dilakukan sebagai praktek aborsi pada Jumat (19/2) lalu. Lokasi rumah ilegal berada di Jalan Cimandiri no. 7 RT 006/004, Kenari, Menteng dan Jalan Cisadane No. 9 RT 004/002 Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement