Kamis 25 Feb 2016 18:14 WIB

Komnas PA Apresiasi Putusan MA Penjarakan Guru JIS

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
Sekolah Jakarta International School (JIS)
Foto: A.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/ama/14.
Sekolah Jakarta International School (JIS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan vonis 11 tahun hukuman penjara terhadap dua guru pelaku pelecehan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS). Meski demikian, Komnas PA tetap menyatakan hukuman selama 11 tahun belum sesuai target hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

"Kami apresiasi keputusan MA. Meski bukan merupakan keputusan maksimal, MA terbukti mampu memberikan panilaian hukum berbeda terhadap kasus ini," tegas Arist kepada Republika, Kamis (25/2).

(Baca juga: Akhirnya Guru JIS Dijebloskan ke Penjara)

Putusan MA, lanjut dia, perlu dihargai dan dijadikan peringatan bagi para pelaku kejahatan seksual anak lainnya. Dengan adanya putusan hukuman penjara selama 11 tahun, ke depannya akan ada ancaman hukuman berat bagi para predator anak.

"Yang perlu kita dorong adalah pemberian hukum yang maksimal  terhadap pelaku kasus serupa. Ada dua hal yang kita perlu dorong bersama, yakni penetapan kejahatan seksual anak sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) dan pemberlakuan hukuman pemberatan," jelas Arist.

Dari status kejahatan luar biasa, kata dia, akan dipertimbangkan tambahan hukuman pemberatan bagi pelaku. Pemberatan hukuman, lanjutnya, bisa berupa sanksi fisik atau sanksi sosial.

Arist memaparkan, hukuman pemberatan berupa kebiri secara kimia ke depannya bisa dikenakan kepada pelaku kejahatan seksual kepada anak yang juga membunuh anak tersebut. "Pertimbangannya, karena dia melakukan perkosaan sekaligus menghilangkan hak hidup anak. Bagi pemerkosa yang tidak membunuh bisa dikenai hukuman pemberatan berupa sanksi sosial," papar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutus kedua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong menjalani hukuman 11 tahun penjara atas tindakan pelecehan seksual terhadap siswa pada 2014 lalu. Keduanya dianggap melanggar pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement