REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan meminta sarana dan prasarana, termasuk lahan dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikembalikan seutuhnya kepada pemerintah pasca masa konsesi selama 50 tahun dari pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selesai.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang hadir saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI mengatakan pihak KCIC yang hanya akan mengembalikan jalur keretanya (rel) dan tanah yang telah dimiliki oleh konsorsium tersebut.
"Tidak bisa ya, prasarana perkeretaapian itu kalau setelah masa konsesi 'kan prinsipnya harus diserahkan kepada negara. Nah, kalau prasarana diserahkan, tanahnya tidak itu harus bagaimana, apakah prasarananya harus tergantung di langit," kata Jonan di Senayan, Jakarta, Kamis.
Jonan mengatakan tanah tersebut harus diserahkan pengurusannya kepada negara dalam status apapun, jika ternyata statusnya sewa, maka pembayaran sewanya akan dilanjutkan oleh negara.
"Ya tanah apapun sih, kalau perkara tanah itu tanah sewa ya negara meneruskan sewa tidak apa-apa, kan gitu. Tapi tanahnya juga harus ada," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan Pihak KCIC harus menyerahkan semua lahan yang ada di sepanjang jalur kereta cepat.
"Soal tanah ini, maksud KCIC itu, jika tanah tersebut bukan milik mereka, tidak akan diserahkan ke negara, ini kan aneh. Dia menyatakan bahwa tidak semua tanah itu milik dia, yang milik dia aja yang diserahkan," ujar Hermanto.
Pihak Kementerian Perhubungan, lanjut Hermanto dengan tegas menolak jika harus menerima skema semacam itu, pasalnya ada kemungkinan APBN akan digunakan dalam Kereta Cepat.
"Ya jika seperti itu, kita tidak mau dong nanti tergantung tanahnya, kita mesti beli tanah nanti, sama aja pakai jaminan dari negara nantinya pakai APBN ini kan melanggar," ujarnya.
Hermanto menegaskan jikapun nanti ada opsi melanjutkan sewa artinya akan masuk pagu APBN, karenanya harus ada pembelian atau pembebasan lahan oleh pihak perusahaan agar nantinya tidak menjadi tanggungan negara.
" Itu kan melebihi aset, karena aset track itu adalah tanah dan tracknya itu UU itu, kalau tanahnya gantung gimana, ya mereka maunya gitu, kita gak mau dong, coba kalau misalnya sewa berarti APBN keluar dong bertentangan dengan usulnya, kan kita sebutkan bahwa pada waktu penyerahan tidak boleh ada APBN sama sekali yang keluar," ujar dia.
Konsesi pengoperasian kereta cepat tersebut adalah 50 tahun. Jangka waktu itu diperlukan agar investor bisa menghitung waktu pengembalian investasi dengan jelas.
Saat ini masih ada perbedaan pendapat antara Kemenhub dengan KCIC soal mulai berlakunya masa konsesi. Kemenhub masih meminta konsesi berlaku efektif sejak ditandatangani, sebaliknya investor yakni KCIC meminta konsesi berlaku efektif sejak kereta layak beroperasi.