REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, kepada penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Kami kembalikan berkas Jessica ke polisi dengan memberikan petunjuk yang harus dilengkapi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Kamis (25/2).
Ia menjelaskan dikembalikannya berkas itu setelah jaksa meneliti berkas yang diterima oleh kejaksaan sejak Jumat (19/2).
"Ada waktu satu pekan kejaksaan menelitinya hingga harus dikembalikan berkasnya untuk dilengkapi," katanya.
Sementara itu, dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh Jessica, Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, menghadirkan ahli pidana untuk menanggapi salah sasaran gugatan praperadilan kepada Polsek Tanah Abang, Jakarta.
"Polsek itu kan secara organisasi ada pada unsur selanjutnya, sehingga itu yang namanya unsur vertikal," kata ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ardiyoto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2).
Ia menjelaskan tidak menjadi masalah jika gugatan tersebut ditujukan kepada Polsek, bukan Polda Metro Jaya.
Situasi sidang sempat emosional, karena ketika Ardiyoto menjelaskan pertanyaan dari termohon tidak didengarkan.
"Hey polisi, dengarkan dong nanti kamu tanya lagi yang sama, mengulang lagi nanti," katanya.
Setelah itu, antara pemohon dan termohon berdebat dan adu argumentasi sehingga Ardiyoto malas meladeni.
"Kalau sudah selesai debat, bangunkan saya ya, mending saya tidur dulu," katanya.