Rabu 24 Feb 2016 21:28 WIB

Polri Bantah Hanya Tangani 151 Kasus Korupsi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Israr Itah
Polri
Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi membantah jika Polri saat ini hanya menangani 151 kasus perkara korupsi. Ia mengatakan, hingga akhir 2015 saja, Polri sudah menangani 1.722 kasus. 

Erwanto menjelaskan jumlah laporan kasus korupsi yang masuk ke Polda maupun Polres seluruh Indonesia ada 1.816 laporan. Sedangkan dari angka tersebut kasus yang sudah memasuki tahap P21 tahap pertama ada 927 kasus. Sedangkan kasus yang masih dalam tahap penyidikan sebanyak 795 kasus.

"Jadi saya membantah jika hanya 151 kasus. Mungkin yang dimaksud ICW adalah per kasus. Padahal satu kasus biasanya bisa sampai 7 sampai 10 perkara," ujar Erwanto saat ditemui Republika.co.id, Rabu (24/2).

Erwanto mengatakan memang ada beberapa kasus pada 2015 yang merupakan kasus lanjutan dari tahun sebelumnya. Ia tak ingin menyebut kasus tersebut merupakan perkara yang mangkrak, tetapi ia mengatakan itu merupakan utang kasus yang memang belum selesai pada tahun lalu.

Erwanto mengatakan, data tersebut merupakan gabungan dari data jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh satuan polisi di seluruh Indonesia. Baik dalam tingkat Polres maupun Polda.

Ia mengatakan, adanya perkara yang dinyatakan hutang atau belum selesai disebabkan adanya beberapa kelemahan yang memang dimiliki Polri.

Pertama, dalam hal ini Erwanto mengakui masih minimnya penyidik yang memang mempunyai spesifikasi dalam menangani kasus korupsi. Beberapa penyidik merupakan limpahan dari pidana umum yang ditugaskan menangani kasus korupsi.

Hal ini menyebabkan beberapa kasus masih belum bisa tertangani karena belum ada alat bukti yang cukup untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Erwanto namun mengatakan pihaknya memberikan pelatihan kepada para penyidik bekerjasama dengan KPK agar para penyidik bisa memiliki ketrampilan dalam mencari alat bukti dan menangani kasus korupsi.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Polri sendiri masih minim biaya untuk menangani perkara yang besar. Beberapa kasus yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri sendiri bahkan meminta supervisi dari KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Misalkan, dalam kasus korupsi cetak sawah Bareskrim Mabes Polri meminta bantuan KPK untuk membayar saksi ahli. Ia mengatakan Bareskrim tak mempunyai cukup dana untuk menyewa saksi ahli dalam memberikan keterangan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement