Rabu 24 Feb 2016 16:52 WIB

Sambil Menahan Tangis, Istri Gatot Pujo Nugroho Bacakan Pledoi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) menyaksikan istrinya Evy Susanti (kiri) membacakan nota pembelaan (pledoi) ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) menyaksikan istrinya Evy Susanti (kiri) membacakan nota pembelaan (pledoi) ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan terdakwa kasus korupsi dana Bansos Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho beserta istri keduanya, Evy Susanti dengan agenda pembacaan pembelaan.

Dengan suara terbata-bata dan menahan sesenggukan isak tangisnya, Evy mengatakan, apa yang dilakukannya selama ini adalah semata-mata wujud ketaatan dan bakti kepada suaminya.

Perempuan asal Bandung tersebut berusaha mengamankan jabatan yang diduduki suaminya dengan cara mencarikan penasihat hukum, yang pilihannya jatuh kepada pengacara senior Otto Cornelis Kalligis (OC Kalligis).

Pencarian penasihat hulum tersebut berkaitan dengan banyaknya guncangan terhadap Gatot berkaitan dengan dana BOS, Bansos, BDB, serta tunggakan DBH dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Banyak isu-isu yang dipakai beberapa pihak yang kental dengan unsur politik dan ingin mencari ketenaran serta merebut posisi Gubernur Sumatera Utara," kata Evy di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/2).

Perempuan 44 tahun tersebut tidak menyangka kalau pemilihan OC Kalligis sebagai penasihat hukum Gatot, malah akan menyeret pasangan suami istri tersebut ke dalam kasus korupsi. Padahal apa yang dilakukannya adalah karena menyadari, jabatan gubernur adalah jabatan politik yang seringkali berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum.

Dalam perkara ini, Gatot dan Evy didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan senilai 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan.

Putusan yang dimaksud adalah terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana BOS, Bansos, BDB, serta tunggakan DBH dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement