Rabu 24 Feb 2016 11:35 WIB

Korban Novel Baswedan Siap Daftarkan Gugatan Praperadilan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) memasuki mobil menuju kantor Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12).
Foto: Antara/Ferdi Hamzah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) memasuki mobil menuju kantor Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Korban penganiayaan saat Novel Baswedan menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu mulai menyiapkan dokumen pendaftaran praperadilan terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus hukum Novel.

Pengacara korban itu, Yuliswan, di Bengkulu, Rabu, mengatakan permohonan praperadilan tersebut akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. "Kami mulai konsep dokumennya, didaftarkan di PN Bengkulu karena lokus kejadian berada di wilayah hukum itu," kata dia.

Korban merasa tidak adil jika kasus hukum Novel Baswedan dihentikan. Irwansyah dan Dedi Muriadi menjadi korban penganiayaan dan mendapat tembakan di kaki keduanya.

"Padahal korban sudah mengatakan bukan kelompok pencuri sarang burung walet, dan kelompok tersebut juga mengatakan korban bukan kelompok mereka," katanya pula.

Yuliswan juga telah mendatangi DPR RI, KPK, dan Kejaksaan untuk mencari keadilan, meminta kasus itu tetap bergulir dan kebenaran harus dibuktikan di persidangan. "Ternyata dihentikan, oleh karena itu jalannya selanjutnya yakni praperadilan," ujarnya.

Yuliswan menegaskan segera memasukkan berkas setelah mengumpulkan materi yang menguatkan, agar proses tersebut bisa bergulir kembali. "Waktunya belum kami tentukan, kami juga menunggu salinan SKPP dari Kejaksaan," katanya lagi.

Novel Baswedan menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Pasal 351 itu tentang penganiayaan berat. Namun pada 5 Februari 2016, surat dakwaannya ditarik dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Senin kami mendapatkan kabar Kejaksaan Agung telah menerbitkan SKPP," kata Yuliswan pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement