Rabu 24 Feb 2016 08:16 WIB

KPU: Gunakan Ijazah Palsu tidak Otomatis Diganti

Ijazah Palsu (ilustrasi)
Foto: Radiocirebon
Ijazah Palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menyampaikan jika ada kepala daerah terpilih yang menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan pada pilkada serentak 2015, maka dia tidak otomatis diganti.

"Tidak otomatis kemenangannya dibatalkan dan diganti dengan calon lain," kata Husni di Padang, Selasa (23/2).

Ia menyampaikan hal itu usai tampil sebagai pembicara pada rapat evaluasi penyelenggaraan pemilihan gubernur Sumbar 2015 yang diselenggarakan oleh KPU. Menurut dia kalau calon menggunakan ijazah palsu maka persyaratannya berkurang dan tidak memenuhi syarat lagi menjabat sebagai kepala daerah.

"Jadi yang bersangkutan dicopot, tapi tidak mengganti pemenang," kata dia.

(Baca: KPU Siapkan Aturan Pilkada Daerah Khusus)

Karena itu lanjut Husni, kalau ada kandidat yang menggugat ijazah palsu calon terpilih jangan berharap menggantikan pemenang. Ia mengatakan untuk kasus ijazah palsu cukup banyak ditemukan pada pilkada serentak 2015.

Malah ada yang unik, kata dia, misalnya, yang palsu bukan ijazah SMA tapi SD, namun tetap berpengaruh dan masuk pidana umum. Ada juga yang ijazahnya bermasalah malah kuliah di perguruan tinggi terkemuka, namun sudah ada yang jadi pejabat negara, lanjutnya.

Menurutnya, kasus seperti ini penyelesaiannya tidak bisa mengikuti tahapan pemilihan karena sudah di luar jadwal. Sebelumnya pada pelaksanaan pilkada gubernur Sumbar 2015 konsultan hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim - Fauzi Bahar (MK-FB), Andi Nurpati menyebut calon Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit terindikasi menggunakan ijazah orang lain dalam pencalonannya.

"Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan dan mendengar saksi-saksi, kuat dugaan Nasrul Abit menggunakan ijazah orang lain, yakni ijazah ST dan STM atas nama Nasrul Ali Umar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement