REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkeras agar Undang-Undang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) direvisi. Hal ini bertolak belakang dengan sikap PDIP ketika belum berkuasa seperti sekarang.
"Partai politik sekarang memang plinplan, semula menolak, sekarang mendukung. Dulu seingat saya sebelum berkuasa, PDIP juga menolak revisi Undang-Undang KPK," kata Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Akmal Adicahya, Selasa (23/2).
Ia pun semakin yakin, PDIP pada masa lalu hanya ingin menyerang pemerintah terdahulu pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Sikap PDIP yang sebenarnya lebih terlihat saat ini.
Berkerasnya PDIP agar UU KPK direvisi, diyakininya berkaitan dengan banyaknya politisi asal partai tersebut yang tersangkut kasus korupsi dan menjadi pesakitan KPK.
"Ini kayak corruptor fight back," kata Akmal.