Selasa 23 Feb 2016 21:30 WIB

Polisi Ingin Kasus Saipul Jamil Sampai ke Pengadilan

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Taufik Rachman
Syaipul Jamil
Foto: dok.Republika
Syaipul Jamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian memastikan kasus kejahatan seksual yang dilakukan Saipul Jamil (SJ) terhadap remaja DS (17 tahun) dapat sampai ke pengadilan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengaku, pihaknya menegaskan kepada penyidik dan Kapolsek Kelapa Gading ihwal tidak ada istilah pencabutan BAP. Namun yang ada, yaitu penambahan BAP.

"(Di pengadilan) penyidik akan tunjukkan BAP pertama. Kalau dibilang tidak, tanya secara detil, kenapa yang bersangkutan mencabut, supaya ending-nya harus ke pengadilan," kata dia dalam acara diskusi di salah satu stasiun TV swasta, Selasa (23/2).

Nantinya, ia mengatakan, biar hakim yang memutuskan kebenaran kasus tersangka Saipul Jamil. Yang penting, menurutnya, apa yang menjadi hak tersangka diberikan oleh penyidik Polsek Kelapa Gading.

"Silahkan. Nanti semua alat bukti akan terbuka di persidangan. Mudah-mudahan masyarakat mengetahui, apakah ada penyimpangan, apakah polisi mau cari ketenaran, nanti terbukti," tutur Kapolres.

Ia membantah anggapan yang menyebut kepolisian mencari popularitas pada kasus Saipul Jamil. Ia beralasan, penyidik Polsek Kelapa Gading mempunyai empat dari lima alat bukti yang ada. Sehingga, tidak mungkin penyidik hanya pencari popularitas.

"Nanti akan dinilai hakim. Mudah-mudahan hakim tak akan salah memutuskan," jelas Daniel.

Kapolres mengatakan, dirinya pernah menanyakan langsung kepada Saipul Jamil apakah mulai dari proses diamankan hingga selesai penyidikan, SJ pernah mendapatkan kekerasan atau paksaan dari penyidik. "Dengan tegas SJ katakan tak ada. Kami secara profesional saja, ini kasus biasa saja," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement