Selasa 23 Feb 2016 19:35 WIB

Dua Polisi Peras Penjudi Sabung Ayam

Rep: C38/ Red: Achmad Syalaby
Sabung Ayam (ilustrasi)
Foto: Antara
Sabung Ayam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua oknum anggota polisi dari Polresta Kabupaten Bekasi melakukan pemerasan terhadap pelaku judi sabung ayam di wilayah hukum Magetan, Jawa Tengah. Pelaku memintai uang tebusan sebesar Rp 80 juta kepada korban.

"Ya, betul. Ada dua anggota Polresta Kabupaten Bekasi terlibat pemerasan kepada pelaku judi yang mereka sekap dan mintai uang," kata Kapolres Kabupaten Bekasi, Kombes Pol M. Awal Chairuddin, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (23/2).

Sebagai tindak lanjut, kata Kombes Pol Awal Chairuddin, akan dilakukan penyidikan tindak pidana umum oleh Polresta Magetan. Polresta Kabupaten Bekasi sudah berkoordinasi dengan Polresta Magetan untuk melakukan penyidikan ini. 

Menurut Kombes Pol Awal, lingkungan internal Polri juga akan menggelar sidang kode etik terhadap kedua oknum tak bertanggung jawab itu dengan ancaman hukuman berupa pemberhentian tidak hormat. Ia sudah mengirim Tim Kanit Provos ke Magetan guna memeriksa secara internal kepada yang bersangkutan untuk bisa dihadapkan ke sidang kode etik.

Sebelumnya, Polres Kediri Kota dan Polres Magetan menangkap empat pelaku pemerasan terhadap pelaku judi sabung ayam. Sebanyak dua di antaranya merupakan anggota aktif Polresta Kabupaten Bekasi. Keduanya bernama Brigadir Pangeran Fernandes Manurung dan Brigadir Villy Firmansyah Saragih. Satu pelaku lain, atas nama Brigadir Rudi Hartono, juga disebut sebut anggota Polres Bekasi Utara.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti mengkonfirmasi, pelaku pemerasan bernama Rudi Hartono yang mengaku anggota Polres Bekasi Utara itu sudah didesersi dari dua tahun lalu. "Itu bukan anggota kita lagi, sudah dipecat dari tanggal 8 Desember 2014," tegas Iptu Puji. Menurut Iptu Puji, pelaku diberhentikan karena tidak masuk kantor secara berturut-turut selama lebih dari satu bulan. 

Saat berada di Magetan, para pelaku ini menangkap enam orang pelaku perjudian. Keenam pelaku perjudian dibawa ke Hotel Kolombo, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri, kemudian disekap di dalam kamar hotel. Mereka meminta tebusan senilai Rp 80 juta kepada keenam pelaku judi tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement