REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Keberadaan dua toko pakaian modern di dekat Pasar Cicurug, Kabupaten Sukabumi ditolak pedagang pasar tradisional. Pasalnya, lokasi toko pakaian modern sangat dekat dengan pasar semimodern Cicurug.
Mereka meluapkan aspirasinya dengan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi Selasa (23/2). Ratusan pedagang yang berdemo tersebut tergabung dalam Gerakan Warga Pasar Cicurug (GWPC).
"Kami menilai BPMPT Sukabumi melanggar aturan perda terkait perizinan dua toko tersebut," ujar kuasa hukum Pedagang Pasar Cicurug, Adel Setiawan kepada wartawan. Sebab, dua toko pakaian modern tersebut jaraknya hanya sekitar sepuluh meter dari pasar semimodern Cicurug.
Seharusnya, ujar Adel, berdasarkan ketentuan yang ada jaraknya minimal 1,5 kilometer dari pasar. Hal ini mengacu pada peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional.
Pelanggaran ini menurut dia, akan merugikan pedagang pakaian yang ada di pasar tradisional. Sehingga para pedagang meminta pemkab agar segera menutup keberadaan toko pakaian modern tersebut.
Jika tidak diakomodir kata Adel, maka para pedagang akan membawa permasalahan itu ke ranah hukum baik perdata maupun pidana. Para pedagang juga akan menuntut ganti rugi kepada pemkab karena telah mengeluarkan perizinan yang merugikan para pedagang.
Kepala BPMPT Kabupaten Sukabumi Zainul menerangkan, proses pemberian izin untuk dua toko pakaian modern di dekat Pasar Cicurug sudah sesuai dengan aturan. Sehingga BPMPT tidak akan melakukan pencabutan perizinan.
Menurut Zainul, pembangunan dua toko pakaian modern itu dilakukan sebelum adanya Perda Nomor 7 Tahun 2014. Dampaknya, aturan tersebut tidak bisa berlaku surut. Pasalnya, toko itu dibangun sekitar 2011 lalu.