Selasa 23 Feb 2016 15:16 WIB

Penghapusan CAIT Buat Operator dan Agen Wisata Yacht Kebingungan

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Winda Destiana Putri
Salah satu Yacht yang sedang berlabuh di Marina Batavia Sunda Kelapa, Jakarta Utara
Foto: Republika/Hazliansyah
Salah satu Yacht yang sedang berlabuh di Marina Batavia Sunda Kelapa, Jakarta Utara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Welcome Yacht Community Indonesia pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan arus kunjungan wisatawan mancanegara ke tanah air.

Namun, ada beberapa pertanyaan yang diutarakan Ketua Welcome Yacht Community Hellen de Uma terkait sejumlah hal yang dipandang belum maksimal.

"Kami mengimbau Presiden Jokowi agar meminta pertanggungjawaban Perpres 105/2015 yang telah ditandatangani sejak 2015 tapi persiapan penerapannya tidak jelas sosialisasinya sehingga menimbulkan kebingungan," ujarnya dalam jumpa pers tentang Penerapan Perpres No 105 tahun 2015 di FX Plaza, Jakarta, Selasa (23/2).

Ia mengatakan, penghapusan Clearance Approval Indonesia Territory (CAIT) tanpa memikirkan masa transisi sehingga belum ada solusi untuk kapal-kapal wisata yacht yang segera habis masa waktunya pada Februari ini.

Sampat saat ini, operator dan agen kapal wisata yacht, tidak pernah disampaikan konfirmasi tentang implementasi Perpres 105/2015.

"Sementara penghapusan CAIT telah dilaksanakan terlalu dini dan sepihak tanpa hearing dengan kami," lanjutnya.

Hellen menyebut, persiapan di 17 pelabuhan selain Batam, belum siap dan SOP masih dalam taraf persiapan. Sementara, banyak kapal wisata yacht harus memproses perpanjangan CAIT, akan tetapi tidak dapat dilakukan karena sudah dihapus.

Ia juga menyayangkan pembentukan Tim Pokja Yacht yang dibentuk Tim Percepatan Pengembangan Wisata Bahari Kementerian Pariwisata hanya melibatkan operator yacht tertentu.

"Tim Percepatan Pengembangan Wisata Bahari beserta perangkat tim pokja yacht perlu ditinjau kembali baik terhadap fungsi, tugas, dan susunan personil yang duduk dalam tim tersebut," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement