Selasa 23 Feb 2016 13:59 WIB

Negara Wajib Jamin Kebebasan Beragama Rakyatnya

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Komnas HAM Nur Kholis (kedua kanan) berfoto bersama Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (tengah), Walikota Kupang Jonas Salean (ketiga kiri), Direktur The Wahid Institute Yenny Wahid (kiri) Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Selasa(23/2)
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Ketua Komnas HAM Nur Kholis (kedua kanan) berfoto bersama Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (tengah), Walikota Kupang Jonas Salean (ketiga kiri), Direktur The Wahid Institute Yenny Wahid (kiri) Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Selasa(23/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan saat ini, dinilai masih menjadi persoalan yang belum tuntas dalam transisi politik Indonesia. Karena itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Kholis berpendapat, negara harus menjamin hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujar dia dalam Kongres Nasional Kebebesan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Selasa (23/3).

Negara juga harus dapat bertindak cepat dan tegas jika ada pihak yang melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ia berkata, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 telah memuat jaminan atas hak beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat Indonesia tidak akan berbunyi jika negara tidak hadir.

(Baca Juga: Pelanggaran Kebebasan Beragama Meningkat pada 2015)

Pemerintah, kata dia, tidak boleh memihak mayoritas tetapi abai dengan kelompok minoritas. Pemerintah harus memiliki posisi netral dalam menyelesaikan masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement